Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Beberapa Jenis
Jalan raya menjadi hal utama yang perlu diperhatikan. Fungsi utamanya yaitu sebagai alat mobilisasi atau perpindahan dari satu daerah ke daerah lain. Jalan raya sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang berbeda satu sama lain. Inilah penjelasan lengkapnya.
Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya
Berikut klasifikasi jalan raya ditinjau dari fungsinya:
1. Jalan Arteri
Jalan Arteri adalah jalanan umum yang digunakan untuk tempat berlalunya angkutan utama. Karakteristik dari jalan ini adalah digunakan untuk perjalanan jarak jauh, akses masuk ke jalan dibatasi dan kecepatan rata-rata kendaraan tinggi.
2. Jalan Kolektor
Sedangkan jalan Kolektor merupakan jalanan umum yang digunakan untuk angkutan pembagi atau pengumpul. Kendaraan yang melalui jalan ini biasanya adalah jumlah masuknya dibatasi, perjalanan untuk jarak sedang dengan kecepatan rata-rata sedang.
3. Jalan Lokal
Jalan Lokal merupakan jalan yang hanya dilalui oleh angkutan atau transportasi setempat saja. Jalan masuk untuk jenis jalan ini tidak dibatasi. Kecepatan rata-ratanya rendah dan jarak perjalanan yang ditempuh relatif dekat.
4. Jalan Lingkungan
Sementara jalan Lingkungan dikhususkan untuk angkutan lingkungan. Berguna untuk jenis transportasi dengan perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata yang rendah.
Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Administrasi Pemerintahan
Berdasarkan administrasi pemerintahan, jalan raya diklasifikasikan menjadi lima jenis. Berikut penjelasannya:
1. Jalan Nasional
Jalan Nasional adalah jalan kolektor ataupun arteri yang dirancang dalam sistem jaringan primer. Jalan ini menjadi penghubung antar ibukota provinsi. Contohnya saja jalan tol atau jalan strategis nasional.
2. Jalan Provinsi
Kedua adalah jalan Provinsi yang merupakan jalan Kolektor. Sama seperti sebelumnya, jalan ini masuk ke jenis jalan primer. Hanya saja, jalan Provinsi menjadi penghubung antar ibukota atau kabupaten.
3. Jalan Kabupaten
Klasifikasi selanjutnya dikenal dengan jalan Kabupaten. Merupakan jalan lokal yang menjadi penghubung antara kabupaten dengan kecamatan. Jalan ini dikonsep sebagai sistem jaringan sekunder.
4. Jalan Kota
Adapun jalan Kota adalah salah satu jalan umum yang masuk dalam kategori sekunder. Menjadi penghubung antar pusat dengan kota. Termasuk antarpusat persil dan antarpusat pemukiman.
5. Jalan Desa
Klasifikasi terakhir adalah jalan Desa. Seperti namanya, jalan desa merupakan akses jalan yang menjadi penghubung antar pemukiman warga yang masih dalam katergori desa dan lingkungan.
Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Muatan Sumbu
Berikut adalah klasifikasi jalan raya ditinjau dari muatan sumbunya:
1. Jalan Kelas I
Jalan kelas I adalah jalan Arteri yang bisa diakses oleh kendaraan bermotor bermuatan tidak lebih dari 2500 milimeter. Kendaraan tersebut juga tidak memiliki panjang lebih dari 18000 milimeter. Adapun muatan sumbu maksimal yang diperbolehkan adalah 10 ton. Jalan kelas I ini masih belum diterapkan di Indonesia.
2. Jalan Kelas II
Jalan kelas II ini sangat cocok untuk angkutan jenis peti kemas. Bisa dilewati oleh kendaraan bermotor yang panjangnya tidak melebihi 18000 milimeter. Sama seperti kelas I, jalan kelas II ini lebarnya juga tidak boleh lebih dari 2500 milimeter dengan kapasitas muatan sumbu maksimal mencapai 10 ton.
3. Jalan Kelas III A
Selanjutnya adalah jalan kelas III A yang merupakan jalan Kolektor atau Arteri dengan muatan sumbu maksimal sebesar 8 ton. Kendaraan tersebut tidak boleh lebih dari 18000 milimeter panjangnya. Sedangkan lebarnya juga tidak boleh melebihi 2500 milimeter.
4. Jalan Kelas III B
Selain kelas III A, ada juga jalan kelas III B yang merupakan jalan Kolektor untuk kendaraan bermotor dengan panjang tidak lebih dari 2500 milimeter. Adapun panjangnya juga tidak lebih dari 12000 milimeter. Kendaraan yang bisa melewati jalan ini tidak boleh bermuatan lebih dari 8 ton.
Baca Juga: Jasa Pagar Besi Jalan
Itulah beberapa klasifikasi jalan raya yang ideal untuk diterapkan, baik di provinsi, kabupetan maupun turunannya.